TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN KESRA
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH 18 TAHUN 2016
TENTANG URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KOTA PRABUMULIH
Pasal 20
1) Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
2) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksaksanakan pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan tugas – tugas Pemerintahan Daerah dan menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang Ksb. Kesejahteraan Sosial, Ksb. Kesejahteraan Masyarakat dan Ksb. Bina Mental Spritual
3) Dalam melaksanakan tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud ayat (2), melaksanakan fungsi :
a. Pelaksanaan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan tugas–tugas Pemerintahan Daerah;
b. Penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang Ksb. Kesejahteraan Sosial, Ksb. Kesejahteraan Masyarakat dan Ksb. Bina Mental Spritual;
c. Pengendalian Sumber Daya Aparatur di Bidang Ksb. Kesejahteraan Sosial, Ksb. Kesejahteraan Masyarakat dan Ksb. Bina Mental Spritual
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
a. Ksb. Kesejahteraan Sosial,
b. Ksb. Kesejahteraan Masyarakat dan
c. Ksb. Bina Mental Spritual
Subbagian Bina Mental Spritual
Pasal 21
1) Subbagian Kerukunan Umat Beragama dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
2) Kepala Subbagian Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi di bidang Urusan Bina Mental Spritual, melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Bina Mental Spritual sebagaimana dimaksud ayat (2), mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang Bina Mental Spritual;
b. Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang Bina Mental Spritual;
c. Pengawasan, pembinaan dan pengendalian dibidang Bina Mental Spritual;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang Bina Mental Spritual;
e. Pelaksanaan Koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain di Bina Mental Spritual;
f. Pelaksanaan Koordinasi dengan Subbagian Kesejahteraan Masyarakat serta Kesejahteraan Sosial dalam mengadakan kegiatan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 22
1) Subbagian Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
2) Kepala Subbagian Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi di bidang Kesejahteraan Masyarakat, melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2), mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Kesejahteraan Masyarakat;
b.Pelaksanaan program dan petunjuk teknis pengendalian di bidang Kesejahteraan Masyarakat;
c.Pengawasan, pembinaan dan pengendalian di bidang Kesejahteraan Masyarakat;
d.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang Kesejahteraan Masyarakat;
e.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang Kesejahteraan
Masyarakat
f.Pelaksanaan Koordinasi dengan Subbagian Bina Mental Spritual serta Kesejahteraan Masyarakat dalam mengadakan kegiatan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
g.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Kesejahteraan Sosial
Pasal 23
1) Subbagian Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
2) Kepala Subbagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi di bidang Kesejahteraan Sosial, melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud ayat (2), melakukan fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Kesejahteraan Sosial
b. Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang Kesejahteraan Sosial;
c. Pengawasan, pembinaan dan pengendalian di bidang Kesejahteraan Sosial;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang Kesejahteraan Sosial;
e. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang Kesejahteraan Sosial;
f. Pelaksanaan Koordinasi dengan Subbagian Bina Mental Spritual serta Kesejahteraan Masyarakat dalam mengadakan kegiatan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.